Menu Close

Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup. DLH dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi

DLH memiliki tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DLH menjalankan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup.
  3. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program.
  4. Pembinaan administrasi dan kesekretariatan.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai kewenangan.

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 78 Tahun 2021, susunan organisasi DLH Kabupaten Demak terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, yang membawahi:
    • Sub Bagian Program dan Keuangan
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas
  5. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
  6. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai kebutuhan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Komitmen DLH Demak

Melalui struktur organisasi ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjaga kelestarian alam, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan akuntabilitas.