Bersama dengan Dinsos, Koramil, Polsek, Kecamatan Wedung serta Perangkat Desa Kenduren, Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Giat Sosialisasi Pendampingan Edukasi dan Penertiban di Desa Kenduren, Kecamatan Wedung pada hari Jumát, 09 Oktober 2020 (09/10/20).
Pada kegiatan ini Dinas Lingkungan Hidup diwakili oleh Kasi Pengelolaan Persampahan, beserta staf. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0009625 Tanggal 8 Juli 2020 Perihal Pengendalian Pandemi Covid-19 Dan Percepatan Penanganan Kelompok Rentan Di Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Bupati Demak Nomor : 440.1/18 Tahun 2020 tentang Pembebasan Kegiatan Masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ditengah pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak.
Adapun dalam kegiatan ini masyarakat yang tidak mengenakan masker yang masuk / keluar dari Desa Sampang akan dilakukan hukuman disiplin yaitu : untuk remaja laki-laki dihukum push up sebanyak 5 kali dan untuk bapak-bapak atau ibu-ibu membaca surat Al-Ikhlas atau istighfar 3 kali.
Hal ini dilakukan agar masyarakat menaati Surat Edaran Bupati untuk menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Demak.