Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Lingkungan Peternakan Ayam di Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen
Demak – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak melakukan tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan lingkungan pada kegiatan peternakan ayam di Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen.
Sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan tersebut, tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak melaksanakan verifikasi lapangan bersama instansi terkait dan pemerintah desa untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan, kondisi lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan di lokasi peternakan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional peternakan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perizinan berusaha yang berlaku. Tim juga melakukan identifikasi terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti pengelolaan limbah, bau, kebersihan kandang, saluran pembuangan, dan potensi gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Dalam pelaksanaan monitoring, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak memberikan pembinaan kepada pengelola peternakan agar segera melengkapi dan memenuhi kewajiban perizinan apabila masih terdapat kekurangan, serta meningkatkan pengelolaan lingkungan sesuai standar yang berlaku. Selain itu, pengelola diharapkan melakukan upaya pencegahan pencemaran dan gangguan lingkungan melalui pengelolaan limbah yang baik, pemeliharaan sanitasi kandang, dan penerapan praktik peternakan yang ramah lingkungan.
Apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak akan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk melakukan pembinaan lebih lanjut maupun langkah-langkah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan kegiatan usaha yang taat terhadap peraturan sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat.