Menu Close

Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Demak yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak mengajak seluruh masyarakat untuk mulai melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Mulai tanggal 1 Agustus, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya menerima sampah residu, yaitu sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, didaur ulang, maupun diolah kembali. Jumlah sampah residu idealnya hanya sekitar 10–15% dari total sampah rumah tangga.

Sementara itu:

Sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, sayuran, daun, dan ranting tidak lagi dikirim ke TPA. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, pakan ternak, biogas, maupun maggot sehingga memiliki nilai manfaat.
Sampah anorganik yang masih bernilai, seperti plastik, kertas, logam, kaca, dan botol, juga tidak lagi dikirim ke TPA. Sampah tersebut dapat dipilah dan disalurkan ke bank sampah, pengepul, atau industri daur ulang agar dapat dimanfaatkan kembali.

Dengan melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, kita dapat:

Mengurangi timbunan sampah yang masuk ke TPA.
Memperpanjang usia operasional TPA.
Menekan pencemaran lingkungan.
Meningkatkan nilai ekonomi melalui pengelolaan sampah yang tepat.
Mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi generasi mendatang.

Mari biasakan pilah sampah dari rumah, letakkan sesuai jenisnya, kurangi penggunaan barang sekali pakai, serta dukung gerakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Keberhasilan program ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat.

Ingat!
Sampahmu Tanggung Jawabmu, Sampahku Tanggung Jawabku.
Bersama kita wujudkan Kabupaten Demak yang bersih, lestari, dan bebas dari permasalahan sampah.

Ojo Ngobong Sampah, Ojo Ngguwang Neng Kali.

Posted in Berita, Publikasi

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *